HarianNusa, Lombok Tengah – Dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman saat pelaksanaan ibadah tarawih malam pertama pada bulan suci Ramadhan 1444 H, Polsek Janapria Polres Lombok Tengah, pada Rabu, (22/3) melakukan himbauan dan razia petasan di Jalan Raya Janapria – Ganti, Dusun Batu Bungus, Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Himbauan dan razia petasan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Janapria didampingi personil Polsek Janapria, Babinsa, Sat Pol PP Kecamatan Janapria dan BKD Desa Janapria.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah SIK MM melalui Kapolsek Janapria AKP H. Muhdar menyampaikan bahwa, Polsek Janapria bekerjasama dengan Instansi terkait melakukan himbauan dan razia petasan untuk menjaga Kamtibmas guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan Ibadah pada bulan suci Ramadhan.
"Diharapkan kepada BKD di masing masing Desa di wilayah Kecamatan Janapria agar bekerja sama dengan Babinkamtibmas dan Babinsa dalam menjaga wilayahnya masing-masing saat warga melaksanakan ibadah solat tarawih," ungkapnya
Himbauan dan razia petasan menyasar tiap-tiap toko yang ada di Jalan Raya Janapria – Ganti Dusun Batu Bungus Desa Janapria Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.
Dari kegiatan razia tersebut di beberapa toko dan kios berhasil mengamankan dan menyita berbagai jenis petasan yang dilarang untuk di jual.
"Semua petasan yang disita tersebut langsung diamankan ke Polsek Janapria untuk dimusnahkan," tutup AKP H. Muhdar. (03)
Ket. Foto:
Petugas kepolisian dan instansi terkait saat memeriksa petasan di sebuah toko saat melakukan razia petasan. (Istimewa)