Johan Minta KLHK Audit Aktivitas Pembuangan Tailing PT. Amman Mineral

0
381

HarianNusa, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, meminta kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tidak meremehkan dampak kerusakan lingkungan di NTB akibat kegiatan berisiko tinggi (Deep Sea Tailing) yang terindikasi keluar dari garis batas izin tapak tailing.

Menurut Johan, Ia berusaha menindaklanjuti kunjungan resesnya selaku anggota DPR RI pada 17-21 Februari 2023, dimana salah satu temuannya adalah lamanya proses audit lingkungan hidup untuk kegiatan berisiko tinggi (deep sea tailing) oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT), yang telah dilaksanakan sejak tahun 2021 lalu. Menurutnya publik berhak mendapat penjelasan terkait hasil audit tersebut, karena konstitusi telah menegaskan bahwa mendapatkan lingkungan hidup yang sehat merupakan hak bagi setiap warga negara.

“Saya minta Bu Menteri LHK (lingkungan hidup dan kehutanan) jangan meremehkan ancaman kerusakan lingkungan hidup akibat kegiatan deep sea tailing yang telah terindikasi melanggar aturan karena keluar dari garis batas izin tapak tailing, temuan dari kunker reses DPR ini harus segera ditindaklanjuti dengan tegas oleh KLHK demi pencegahan kerusakan lingkungan di Provinsi NTB,” ucap Johan saat melakukan Rapat Kerja dengan Menteri LHK beserta jajarannya di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta (Selasa, 28/3).

Johan yang merupakan legislator yang berasal dari dapil NTB 1 (Pulau Sumbawa), meminta agar KLHK jika diperlukan dapat membuat semacam putusan sela agar menghentikan sementara pembuangan tailing sebelum keluarnya rekomendasi resmi terkait audit lingkungan hidup dari KLHK.

“Harus ada evaluasi yang lengkap terkait sistem pengelolaan risiko tinggi lingkungan dalam mencegah dan mengendalikan dampak lingkungan yang telah dilakukan pada fasilitas deep sea tailing placement yang telah dilakukan PT AMNT terutama dari sisi sistem manajemen risiko, peralatan dan tindakan untuk pencegahan dan mitigasi serta kompetensi Sumberdaya Manusia,” urai Johan.

Politisi PKS ini menerangkan bahwa dari hasil kunjungan reses dapat disimpulkan terdapat indikasi ketidakpatuhan fasilitas deep sea tailing placement terhadap peraturan perundang-undangan dan perizinan, karena berdasarkan modelling yang disampaikan, ada indikasi bahwa sebaran tailing diduga telah melebihi batas izin, ungkap Johan.

Selanjutnya Johan menyayangkan bahwa auditor belum berhasil melakukan verifikasi terkait sebaran tailing yang terindikasi keluar dari garis batas izin tapak tailing, dengan alasan karena terkendala pada peralatan yang tersedia tidak reliable terhadap kebutuhan pengamatan dan kesulitan pengambilan sampling di laut dengan kedalaman di atas 1000 m.

Johan menandaskan agar Menteri LHK jangan terlihat tidak berdaya akibat kurangnya alat dan sarana yang tepat, harus ada eksekusi dari Tim KLHK dan para auditor untuk melakukan pengamatan secara langsung terhadap pipa bawah laut dan harus dapat mengkonfirmasi sebaran tailing eksisting dengan peralatan yang memiliki kemampuan daya pandang dan arus laut yang sangat kuat.

Johan berharap KLHK segera menindaklanjuti temuan dari para auditor terkait adanya ketidaksesuaian terkait pipa tailing laut dan ditemukan korosi pada pipa bagian bawah yang berada di jalur pipa tailing timur di area transisi pipa darat dan pipa laut.

“KLHK mesti memperhatikan bahwa berdasarkan peta Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi Provinsi NTB tahun 2012 oleh Pusat Vulkanologi, bahwa wilayah ini masuk dalam kategori Kawasan Rawan Gempa Menengah yang memungkinkan terjadinya risiko patah pada pipa tailing, dan ternyata dalam dokumennya belum tercantum risiko patah pada pipa tailing. Jadi kita tegaskan audit lingkungan terhadap deep sea tailing ini harus benar-benar professional demi masa depan lingkungan yang sehat di Provinsi NTB tercinta ini,” tutup Johan.