HarianNusa, Mataram – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram bersama dengan Dit Intelkam Polda NTB berhasil mengamankan seorang Warga Negara Perancis berinisial ER yang membuat keonaran di Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Lombok Barat. Pria 51 tahun tersebut diamankan di rumahnya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat, pada Selasa, 28 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 Wita.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo melalui Kasi TIKIM, Salmet Wahono, dalam Konferensi Persnya, Jumat, (31/3/23), menjelaskan, bahwa kasus ini bermula setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.
"Kasus ini bermula saat orang asing berinisial ER mendatangi Masjid Nurul Huda pada Sabtu dini hari tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 Wita," jelasnya didampingi Kasi intel dakim Putu Agus Eka Putra dan Kabid intel Ngurah Wijaya dan Kabid Intel Dakim Kanwil Kemenkumham NTB.
Lebih lanjut Slamet menjelaskan, bahwa ER masuk ke Masjid Nurul Huda tanpa melepas alas kakinya. Padahal saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena ia melewati batas suci, namun ER tidak mengindahkan teguran warga tersebut. Di masjid tersebut, ER juga mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya. ER juga mempersilakan warga mengambil video untuk memviralkan dirinya. Setelah kejadian tersebut, warga melapor kepada Kepala Dusun Batu Bolong, dan laporan tersebut diteruskan kepada pihak berwajib.
Lebih lanjut Slamet Wahono menyampaikan, bahwa pihaknya menerima laporan kejadian ini pada tanggal 27 Maret 2023 dan segera melakukan pencarian terhadap ER.
"Kami menerima laporan hari Senin dan di hari itu juga kami bersama dengan Dit Intelkam Polda NTB untuk mencari keberadaan terduga, dan pada tanggal 28 Maret 2023 akhirnya kami berhasil mengamankan ER di rumahnya," jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan identitas, terduga berinisial ER, (51) tahun ini merupakan Warga Negara Perancis. Ia datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 5 Maret 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Untuk itu kepadanya diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkapan.
ER akan dideportasi pada tanggal 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang. Sembari menunggu waktu pendeportasian, terhadap ER dilakukan detensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
Slamet menegaskan, pihaknya berkomitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang mengganggu ketertiban umum .
"Kami siap untuk menindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku," tegasnya. (03)
Ket. Foto:
Konferensi Pers Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Jumat, (31/3/23). (HarianNusa)