Dua Wanita dan 4 Pria Diamankan Polisi Karena Kasus Narkoba

0
277

HarianNusa, Mataram – Dua orang perempuan bersama 4 pria diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan terlibat kasus narkoba.

Kedua perempuan tersebut masing-masing MA (20) dan TSH (25) merupakan warga Cakranegara Mataram dan Gunungsari, Lombok Barat. Sedangkan keempat pria masing-masing MU (37) warga Kediri Lombok barat, HJ, (29) warga Cakranegara Mataram, IA (38) warga Lingsar Lombok Barat dan HJ (50) warga Praya tengah Lombok tengah.

Kedua perempuan tersebut saat ditangkap berada di TKP yaitu di salah satu Kos-kosan di wilayah Bagirati, Karang Taliwang Cakranegara, Kota Mataram, bersama MU, HJ dan IA. Sementara HS ditangkap di Lombok Tengah atas hasil pengembangan.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK saat memimpin Konferensi pers pengungkapan Perkara Narkoba di Gedung Graha Pratama Polresta Mataram, (03/05/2023), didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,dan Ps. Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Widarti pada kesempatan itu menjelaskan, bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus Narkoba di Kota Mataram merupakan kerjasama polisi dengan masyarakat.

Hal ini menunjukkan betapa masyarakat mendukung agar peredaran narkoba di kota Mataram dapat diberantas atau ditekan guna menyelamatkan dan menciptakan Kamtibmas di tengah masyarakat.

"Kami harus menyampaikan terimakasih kepada masyarakat atas kerjasama ini, semoga kedepan penindakan dan pencegahan dapat terus dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram dalam kesempatan itu menjelaskan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan 229,17 gram Brutto Sabu di dua lokasi yang digeledah.

"Lokasi pertama di Kos-kosan di wilayah Cakranegara Mataram mengamankan 5 tersangka, kemudian seorang lagi di amankan di salah satu rumah di Lombok Tengah yang merupakan hasil pengembangan," jelas Dimas sapaan akrab Kasat Narkoba Polresta Mataram.

Disampaikan pula bahwa, lima orang terduga diamankan dan diperiksa di Sat Resnarkoba Polresta Mataram yakni MU, MA, HJ, TSH dan IH sementara HS dilimpahkan di Polres Lombok Tengah lantaran Laporan Polisi di Polres setempat.

Kelimanya dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba. Dan kepada mereka akan dikenakan Pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mulai dari rehabilitasi hingga penjara minimal 7 tahun.

"Sementara hasil penyidik menyebutkan MU diancam pasal 114, 112. Sedangkan MA, HJ, TSH dan IA diancam pasal 127. Saat ini semuanya masih menyelesaikan proses penyidikan," pungkasnya. (03)

Ket.foto:
Terduga kasus narkoba saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolresta Mataram. (Istimewa)