Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak tanggal 1-14 Mei 2023, telah menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari 18 partai politik dan 23 balon DPD RI peserta pemilu 2024 di tingkat provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Tepat pada pukul 01.20 wita tanggal 15 Mei 2023 kita menyerahkan Berita Acara (BA) terakhir setelah sebelumnya 14 Mei pukul 23.59 terdaftar 18 Parpol yang menjadi peserta pemilu nasional mendaftar di KPU NTB sebagai peserta pemilu 2024,” ucap Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, Senin (15/5/2023) dini hari.
Suhardi Soud menyatakan bahwa18 partai poltik tersebut dinyatakan lengkap berkasnya dan diterima.
“Dari 18 partai politik, 17 parpol menggunakan silon, sementara satu parpol harus memenuhi 2 x 24 jam untuk mengumumkan berkas calon yang sebelumnya belum terbuka di silon,” ungkapnya.
Selanjutnya sesuai dengan jadwal, pihak KPU akan melakukan tahapan pemeriksaan atau verifikasi administrasi terhadap persyaratan yang telah diserahkan baik oleh parpol maupun balon DPD RI.
Untuk diketahui dari 24 orang bakal calon DPD RI Dapil NTB hanya 23 orang balon saja yang melakukan pendaftaran di KPU NTB. Dan berkas pendaftaran ke 23 balon tersebut dinyatakan diterima. (03)
Ket. Foto:
Ketua KPU NTB, Suhardi Soud. (HarianNusa)