Mataram – Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap perkara tindak pidana penggelapan bermodus menawarkan trading di bursa kripto dan mengamankan terduga pelaku berinisial AH (26) pria asal Lombok Timur.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., mengatakan terduga AH mendapat informasi dari temannya bahwa kegiatan trading di bursa kripto ini bisa menguntungkan.
“Sehingga dia (terduga AH) tawarkan ke orang lain, dengan menjanjikan profit mingguan dari investasi uang yang diterimanya dan dia ini yang mainkan, tapi kalah, jadinya tidak bisa mengembalikan uang yang diperkirakan sebesar 149 juta,” ungkapnya saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram. Selasa, (16/05/2023)
Kompol Yogi juga menjelaskan, korban dikenalkan pada AH oleh seorang rekannya yang juga sekarang menjadi korban lainnya dari penggelapan yang dilakukan pemuda itu. Di lingkup pertemanannya, AH dikenal bisa memberikan profit mingguan jika dititipkan sejumlah uang untuk kemudian diinvestasikan di bursa kripto.
“Selanjutnya korban mulai merasa tertarik, korban pun sepakat bertemu dengan yang bersangkutan di salah satu kafe di Kota Mataram, untuk dijelaskan sekaligus praktek bermain trading secara langsung,” jelasnya
Pada saat itu AH disebut menunjukkan kepada korban uang sebesar Rp 9 juta mendapat keuntungan hingga bertambah jadi Rp 12 juta setelah diinvestasikan. Korban pun tertarik, di tambah dengan cerita AH bahwa dirinya pernah membantu seseorang lepas dari jeratan hutang dengan cara investasi di bursa kripto.
“Kemudian AH menjanjikan korban dengan modal yang diberikan sebesar Rp 149 juta akan mendapat keuntungan setiap minggu, dan akan ditransfer dalam jangka waktu 3 bulan akan menjadi senilai Rp 300 juta lebih,” terang Kompol Yogi
Lebih lanjut Kompol Yogi menerangkan, AH justru menghabiskan uang korban untuk kebutuhan pribadinya dan memblokir nomor kontak korban sehingga berdasarkan pengakuan AH, uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan terus bermain trading tapi kalah sampai uang tersebut habis.
Atas perbuatannya tersebut AH terancam dikenakan pasal 378 atau 37 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun. (03)
Ket. Foto:
Terduga kasus penipuan berkedok investasi Tranding Kripto saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolresta Mataram. (Istimewa)