Kado HUT ke‑80: MA Turunkan Biaya Perkara Kasasi & PK, Kini Tanpa Biaya Transaksi!
gerisberita.com – Jakarta, 19 Agustus 2025 – Mahkamah Agung (MA) ternyata memberi perhatian istimewa berupa kemudahan admin untuk masyarakat pencari keadilan. Menyambut HUT RI ke‑80, MA resmi meniadakan biaya layanan virtual account (VA) sebesar Rp 3.000 untuk pembayaran perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK). Cukup bayar biaya kasus sesuai tagihan—praktis dan lebih ramah di kantong.
Skema Biaya Kasasi & PK Sekarang: Hemat Rp 3.000 dalam Setiap Transaksi
Sebelumnya, saat ingin mendaftar kasasi atau PK, pihak berperkara harus menambah biaya transaksi VA sebesar Rp 3.000 di atas tarif resmi—contohnya Rp 503.000 untuk kasasi (Rp 500.000 biaya perkara + Rp 3.000 transaksi VA). Namun, mulai pertengahan 2025, tambahan ini dihapus—sekarang cukup membayar tarif resmi saja, seperti Rp 500.000 untuk kasasi.
Menurut Panitera MA, kebijakan ini berlaku untuk kode biller 5701 (biaya perkara MA) dan 5512 (pengiriman surat rogatory). Ini artinya, semua dana harus sesuai nominal yang tertera dalam notifikasi—tanpa tambahan biaya tersembunyi.
Kenapa Biaya Transaksi Dihapus? Ini Alasannya…
Inisiatif ini merupakan buah kerja sama antara Kepaniteraan MA dan Bank Syariah Indonesia (BSI), tertuang dalam surat resmi tertanggal 27 Juli 2025 Tujuannya jelas: menyederhanakan proses pembayaran dan menekan biaya yang sebenarnya tidak perlu dibebankan pada pencari keadilan.
Sistem pembayaran menggunakan VA memang mempermudah akurasi data keuangan dan mempercepat validasi. Tapi biaya transaksi—meskipun kecil—ternyata jadi tambahan yang memberatkan dan bisa menimbulkan kebingungan dalam pencocokan data pembayaran. Dengan dihapusnya biaya itu, proses jadi lebih transparan dan efisien
Integrasi Teknologi & Modernisasi Peradilan: Lompatan Nyata MA
Langkah ini sejalan dengan transformasi digital di MA yang sudah berlangsung sejak Mei 2024. Sejak saat itu, pengajuan kasasi dan PK sudah dilakukan secara elektronik melalui SIPP dan aplikasi SIAP-Terintegrasi
Penggunaan teknologi ini mempercepat proses, meminimalkan dokumen fisik, dan mendukung manajemen peradilan modern. Panitera MA bahkan pernah menuturkan bahwa sistem elektronik telah menghemat waktu dan memudahkan akses dokumen dari mana saja
Kini, pembebasan biaya transaksi VA menjadi pelengkap transformasi tersebut—memastikan bahwa digitalisasi pelayanan tak hanya cepat tapi juga lebih terjangkau.
Penutup
Ringkesnya, Ini Kado HUT ke‑80 dari MA
-
MA menghapus biaya layanan VA (Rp 3.000) untuk kasasi dan PK.
-
Pengajuan masih cukup bayar tarif resmi—lebih hemat dan transparan.
-
Kerja sama dengan BSI dan modernisasi sistem mendukung kemudahan.
Langkah ini menunjukkan bahwa MA serius menurunkan hambatan biaya bagi masyarakat—sebuah kado yang pas untuk HUT RI ke-80.
Harapan Ke Depan untuk Peradilan yang Lebih Ramah
Semoga langkah ini menjadi pintu pembuka lebih banyak inovasi pro‑publik dalam sistem hukum. Publik berharap kebijakan seperti ini terus berlanjut—termasuk sosialisasi yang masif agar lembaga peradilan makin dekat dan inklusif.