Kronologi Fakta: Fee dari Travel kepada Oknum Kemenag
garisberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami perkara dugaan aliran uang dari asosiasi travel haji ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Uang itu disebut sebagai “fee” per kuota haji khusus, berkisar antara 2.600 – 7.000 USD atau sekitar Rp42 juta hingga Rp113 juta per kuota.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, fee ini berasal dari travel-travel haji yang mengurus kuota tambahan 20.000 jemaah pasca kunjungan Presiden ke-7 ke Arab Saudi. Kuota ini dialokasikan melenceng dari aturan (50 % reguler dan 50 % khusus), menyebabkan potensi penyimpangan bisnisonline.
Asosiasi travel berperan sebagai perantara. Mereka mengumpulkan setoran dari travel, kemudian menyerahkan sebagian uang kepada oknum Kemenag. KPK tengah menelusuri siapa saja penerima uang ini lewat penggeledahan di berbagai kantor travel dan Kemenag, serta menyita dokumen hingga kendaraan.
Jumlah Fee dan Skala Dugaan Korupsi
Hitungan kasar dari KPK menunjukkan nilai Rp42 juta hingga Rp113 juta per kuota, tergantung besar travel dan jumlah kuota yang diperoleh. Dalam beberapa kasus, total fee bisa menembus angka triliunan rupiah, mengindikasikan potensi kerugian negara yang sangat signifikan.
KPK memperkirakan kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Selain itu, penegakan hukum atas kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dan beberapa pihak—termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas—sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Mekanisme Korupsi dan Penyalahgunaan Kuota Haji
Aturan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah mengatur pembagian kuota tambahan: 92 % untuk reguler, 8 % untuk khusus. Namun, praktik di lapangan menyimpang secara jelas: alokasi menjadi 50 % untuk masing-masing kategori. Hal ini membuka peluang “perdagangan” kuota haji khusus.
Sejumlah asosiasi travel diduga memainkan peran sentral sebagai broker. Mereka mengatur distribusi kuota kepada anggota travel, sambil menetapkan tarif fee yang bervariasi sesuai kebijakan internal, termasuk harga tambahan berdasarkan kemudahan layanan atau reputasi travel.
Hasilnya, proses yang seharusnya transparan berubah menjadi ajang komersialisasi ibadah. Bahkan, jemaah haji reguler yang menunggu ratusan tahun menjadi terdampak karena kursinya berkurang untuk diprioritaskan kepada travel “berbayar tinggi”.
Tindakan dan Respons KPK serta Stakeholder
KPK telah melakukan penyidikan intensif dengan menggeledah kantor Kemenag, rumah mantan Menag, hingga sejumlah kantor travel. Barang bukti seperti dokumen, aset properti, hingga kendaraan turut disita. Semua tahap ini merupakan upaya pengungkapan aliran dana dan otak utama kasus korupsi kuota haji.
Tiga orang dicegah ke luar negeri: mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pengusaha travel FHM. Mereka diperiksa intensif sebagai saksi atau potensial tersangka.
KPK juga berpotensi menerapkan Pasal 21 KUHP tentang perintangan penyidikan jika ditemukan upaya menghilangkan barang bukti. Mereka mengimbau agen travel agar bersikap kooperatif demi mempercepat proses hukum.
H2 – Dampak Sosial dan Moralitas Korupsi Kuota Haji
Kasus ini menyentuh dimensi kemanusiaan: ibadah haji yang sakral diperdagangkan oleh pihak tertentu. Warganet ramai menyoroti ironi ini media sosial. Salah satu komentar menyindir, “Setan pun mengucap istighfar melihat kelakuan seperti ini.”
Pembagian kuota khusus secara tak wajar juga membuat jemaah reguler yang sudah antre bertahun-tahun dirugikan secara moral dan spiritual. Program tambahan kuota, yang seharusnya membantu meringankan antrean, justru dieksploitasi demi keuntungan segelintir pihak.
Perkembangan Penyelidikan dan Langkah Selanjutnya
Penyidikan sudah masuk tahap serius: penggeledahan, pencekalan, hingga analisis dokumen dan aset. KPK kini membidik “dalang” kasus, bukan hanya pelaku penyelenggara lapangan.
Langkah ke depan termasuk pengusutan aliran dana keluar-masuk Kemenag, klarifikasi tentang SK pembagian kuota, hingga audit independen oleh BPK atas mekanisme kuota. Publik dan DPR pun diperkirakan akan memanggil pihak terlibat untuk menjelaskan tindakan tersebut.
Penutup
Kasus oknum Kemenag terima fee haji ini bukan sekadar cerita korupsi biasa—melainkan pelecehan terhadap hak dan harapan rakyat untuk menunaikan ibadah secara adil. Dengan indikasi alokasi kuota khusus yang dianaktirikan dan fee triliunan rupiah, KPK kini berdiri di depan tugas berat untuk menyelamatkan integritas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Penutup Ringkas
KPK mendalami dugaan oknum Kemenag menerima fee hingga Rp113 juta per kuota haji lewat mekanisme korupsi kuota khusus. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini mengejutkan publik karena menyangkut ibadah umat. Semoga proses hukum berjalan transparan dan pelaku benar-benar dipertanggungjawabkan.